Imam Syafi’i, salah satu dari empat imam mazhab dalam Islam, menetapkan beberapa hal yang dapat membatalkan sholat. Berikut adalah beberapa penyebab batalnya sholat menurut pandangan beliau:
1. Hadats
Hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil, membatalkan sholat. Hadats besar seperti junub, haid, dan nifas memerlukan mandi wajib untuk bersuci. Hadats kecil seperti buang air kecil, buang air besar, dan kentut memerlukan wudhu untuk bersuci.
2. Terkena Najis
Jika seseorang menyadari adanya najis pada tubuh, pakaian, atau tempat sholatnya, dan najis tersebut tidak segera dihilangkan, maka sholatnya batal. Najis harus dibersihkan sebelum melanjutkan atau mengulangi sholat.
3. Berbicara dengan Sengaja
Berbicara dengan sengaja saat sholat, walaupun hanya satu kata yang tidak berhubungan dengan sholat, dapat membatalkan sholat. Namun, jika berbicara karena lupa, keliru, atau tidak tahu hukumnya, maka sholatnya tidak batal.
4. Banyak Bergerak yang Tidak Perlu
Gerakan yang berlebihan dan tidak perlu dapat membatalkan sholat. Imam Syafi’i menyatakan bahwa tiga gerakan berturut-turut yang tidak termasuk dalam gerakan sholat dapat membatalkan sholat. Gerakan kecil yang tidak berurutan dan tidak berlebihan, seperti menggaruk atau membetulkan pakaian, tidak membatalkan sholat.
5. Meninggalkan Salah Satu Rukun Sholat
Meninggalkan salah satu rukun sholat dengan sengaja atau tidak sengaja, seperti takbiratul ihram, ruku’, sujud, atau membaca Al-Fatihah, dapat membatalkan sholat. Rukun sholat adalah elemen-elemen yang wajib ada dan tidak boleh ditinggalkan.
6. Mengubah Niat
Mengubah niat saat sholat, misalnya dari sholat fardhu menjadi sholat sunnah, atau dari sholat zuhur menjadi sholat asar, membatalkan sholat. Niat harus konsisten dari awal hingga akhir sholat.
7. Makan dan Minum
Makan dan minum saat sholat, meskipun hanya sedikit, membatalkan sholat. Ini karena sholat harus dilakukan dengan khusyuk dan fokus.
8. Terkena Halangan yang Menghalangi Sholat
Jika seseorang tiba-tiba mengalami halangan yang mengharuskannya menghentikan sholat, seperti sakit parah, pingsan, atau gangguan yang tidak bisa dihindari, maka sholatnya menjadi batal. Sholat dapat diulangi setelah halangan tersebut hilang.
Gerakan Tubuh yang Membatalkan Sholat
Menurut Imam Syafi’i, gerakan yang berlebihan yang tidak termasuk dalam gerakan sholat dapat membatalkan sholat. Jika ada tiga gerakan berturut-turut yang tidak berhubungan dengan sholat, maka sholat menjadi batal. Gerakan kecil yang tidak berurutan dan tidak mengganggu kekhusyukan sholat, seperti menggaruk atau membetulkan pakaian, tidak membatalkan sholat.
Anggota Tubuh yang Wajib Menyentuh Tanah Saat Sholat
Dalam sholat, ada beberapa anggota tubuh yang wajib menyentuh tanah saat melakukan sujud. Menurut Imam Syafi’i, anggota tubuh tersebut adalah:
- Dahi: Bagian utama dari sujud adalah dahi yang harus menyentuh tanah secara langsung tanpa ada penghalang seperti kain atau topi.
- Hidung: Selain dahi, hidung juga dianjurkan untuk menyentuh tanah saat sujud.
- Kedua Telapak Tangan: Telapak tangan harus menyentuh tanah dengan jari-jari menghadap kiblat.
- Kedua Lutut: Lutut harus menyentuh tanah sebagai bagian dari gerakan sujud.
- Kedua Telapak Kaki: Ujung jari-jari kaki harus menyentuh tanah dan menghadap kiblat.
Semua anggota tubuh ini harus menyentuh tanah dengan benar saat sujud untuk memenuhi syarat sahnya sujud dalam sholat.
Kesimpulan
Memahami penyebab batalnya sholat menurut Imam Syafi’i membantu kita menjaga keabsahan dan kekhusyukan sholat. Mengetahui gerakan tubuh yang tidak boleh dilakukan dan memastikan anggota tubuh yang wajib menyentuh tanah saat sujud adalah bagian dari tata cara sholat yang harus diperhatikan. Dengan demikian, kita dapat melaksanakan sholat dengan benar dan berharap mendapatkan pahala serta ridha dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Semoga artikel ini bermanfaat dalam membantu Anda memahami penyebab batalnya sholat menurut Imam Syafi’i.